

Sidang paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Senin (9/9/2019), mengambil sumpah dan janji 45 anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Mereka dilantik di Gedung DPRD Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang.
Kepala Bagian Umum dan Kehumasan DPRD Kepri Benito Masnura mengatakan, sebanyak 45 oleh anggota DPRD Provinsi Kepri diambil sumpah jabatan dan janji oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri.
Proses jalannya pelantikan dipimpin Ketua DPRD terdahulu, Jumaga Nadeak, sebelum anggota DPRD yang baru resmi dilantik. Proses jalannya acara diawali dengan pembukaan, lalu pembacaan SK Gubernur Kepri terkait dua hal yaitu pemberhentian anggota DPRD yang lama dan pengangkatan anggota DPRD Periode 2019-20124.
“Setelah SK Gubernur dibacakan, dilanjutkan dengan acara pelantikan dengan pengambilan sumpah dan janji dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” ujarnya.
Usai pengambilan sumpah, kemudian dibuat berita acara yang harus ditandatangani masing-masing anggota dewan, sekaligus prosesi penyematan pin bagi anggota DPRD Kepri yang baru dilantik.
Berikut 45 anggota DPRD Provinsi Kepri yang baru dilantik:
Dapil 1 Kota Tanjungpinang (5 kursi)
Dapil 2 Bintan-Lingga (6 kursi)
Dapil III Karimun (6 kursi)
Dapil Kepri IV Batam (10 Kursi)
Dapil Kepri V Batam (10 Kursi)
Dapil Kepri VI Batam (5 Kursi)
Dapil 7 Natuna-Anambas (3 kursi)