

DPRD Kepulauan Riau meminta agar Pemprov Kepri menagih hutang pajak air permukaan Adya Tirta Batam (ATB) untuk mengurangi defisit anggaran.
Juru Bicara Fraksi Hanura Plus, Sahmadin Sinaga, di Batam, Rabu (5/9) mengatakan, ATB masih menunggak pajak air permukaan sebesar Rp 23 miliar.
“Oleh karena itu, Fraksi Hanura Plus melalui sidang paripurna ini merekomendasikan kepada Pemprov Kepri untuk menagih kepada PT ATB melakukan pembayaran hutang pajak air permukaan,” ujarnya.
Hal tersebut mengacu pada komitmen terhadap pelaksanaan Pergub No 27 tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP). Selain itu, fraksi Hanura plus DPRD Kepri juga meminta kepada Pemprov Kepri untuk meninjau ulang kembali semua izin yang dikeluarkan Pemprov Kepri sebagai bentuk teguran dan atau sanksi kepada PT ATB Batam.
Menanggapi hal tersebut, Pemprov Kepri telah membentuk tim penyelesaian yang melibatkan unsur DPRD, BP Batam, dan PT ATB. Nantinya, tim ini akan melakukan mediasi dengan PT ATB.