

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau yang dipimpin Sekretaris Komisi III Raja Bahktiar melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (19/2/2019). Dalam agenda tersebut Komisi III melalui Irwansyah mempertanyakan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPHL di Batam.
Hal tersebut didasarkan pada seringnya terjadi kebakaran lahan dan hutan di Batam pada 2019 ini.
“Selain adanya kebakaran hutan dan lahan beberapa waktu lalu, banyak warga yang menyampaikan kepada saya bahwa hutan di Batam ini sudah gundul entah apa penyebabnya,” kata Irwansyah.
Selain Irwansyah, anggota Komisi III Sahmadin Sinaga mengatakan bahwa saat ini ada beberapa kasus yang dialami warga yang memegang sertifikat tanah namun tanah tersebut merupakan bagian dari hutan lindung.
“Dari kasus seperti itu bagaimana peran KPHL didalamnya dan bagaimana hubungan KPHL dengan Otorita (BP Batam)?” Ungkap Sahmadin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KPHL DLHK Provinsi Kepulauan Riau Lamhot M Sinaga menjelaskan bahwa secara otoritas kewenangan perencanaan, pengelolaan dan pengawasan hutan lindung dan hutan produksi berada di KPHL.
“Berdasarkan ketentuan UU 23 tersebut kewenangan berada di tangan kami,” kata Lamhot.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam pengelolaan hutan adalah pelaksanaan tata hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), kecuali pada KPH Konservasi (KPHK). Pelaksanaan rencana pengelolaan KPH kecuali pada KPHK, pelaksanaan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, termasuk pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya sampai saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar PL yang mereka miliki tersebut bisa segera diurus dengan sistem TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
“Hal ini bisa juga dilakukan juga untuk pemegang sertifikat yang berada di kawasan hutan lindung dan hutan produksi, sehingga tanahnya bisa mereka olah.” Terang Lamhot.
Mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi beberapa waktu lalu, Lamhot menjelaskan bahwa penanganan karhutla kewenangannya berada langsung dibawah kementrian yakni Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan yang dikawasan Sumatera berada di Palembang.
“Kebakaran hutan yang terjadi di Tanjung Riau kemarin kita tidak mampu untuk menangani sendiri sehingga kita meminta kepada walikota agar dapat meminta bantuan helikopter dari Pekanbaru,” jelas Lamhot.
Di Batam, Lamhot menjelaskan saat ini ada Daerah Operasional (Daops) yang posisinya berada dibawah Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan yakni Daops Manggala Agni yang berada di Tanjung Riau.